free counters

Jumat, 24 Juni 2011

SLIDE PERSUS + HAN < adik2ku 2010 silahkan diunduh ^^>

http://www.ziddu.com/download/15468942/PersusHAN.rar.html

lisensi dari Baga'08

Hukum Persaingan Usaha sp kuliah 3

Kuliah 3 Hukum Persaingan Usaha
Bang Dita

Mengapa perjanjian perlu diatur dalam UU?
Oleh karena tujuan dari pelaku usaha adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, maka tidak tertutup kemungkinan dibuat suatu perjanjian yang dapat merugikan pelaku usaha lain, yang mungkin biasanya berkaitan dengan bargaining positition, atau mungkin anti persaingan.

Perjanjian dibedakan menjadi
-          perjanjian horizontal : seperti kartel
-          dan perjanjian vertical (ada di slide)

Tujuan perjanjian yang positif
1.       meningkatkan efisiensi à merger
2.       mengurangi resiko à missal KFC membuat perjanjian dengan supplier
3.       meningkatkan kualitas produk à berkaitan dengan penemuan teknologi melalui riset dan penelitian.
4.       Meningkatkan metode distribusi
5.       Memperbaiki saluran informasi

Tujuan perjanjian yang negative
-          Penetapan harga
-          Penetapan produksi

UU melarang perjanjian yang dilarang menurut UU baik yang dibuat secara tertulis maupun yang tidak tertulis. Kenapa ada perjanjian tidak tertulis ? karena pelaku usaha sudah tahu perjanjian yang dibuat dilarang sehingga untuk menghilangkan alat bukti perjanjian maka perjanjian dibuat tertulis.  Biasanya dalam hal tersebut, pembuktian dilakukan dengan saksi.

Ciri2 pasar monopoli:
-          Satu pelaku usaha menguasai pangsa pasar
-          Dapat melakukan pricefixing à untung besar

Ciri2 pasar oligopoly:
-          Perjanjian antar beberapa perlaku usaha , dimana harus mendapat persetujuan dari beberapa pelaku usaha tersebut baru dapat berjalan.

Apa maksud pasal 4 UU HPU? Mengapa mencantumkan kata “ oligopoly yang dilarang adalah yang mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat? Apa yang dimaksud dari statement tersebut?
Sebenarnya pasal tersebut kurang efektif karena sudah ada beberapa ketentuan di pasal lainnya yang sudah mengakomodir maksud dari ketentuan pasal 4. Pertimbangannya adalah lebih baik dicantumkan pasal 4 ketimbang tidak dicantumkan sama sekali. Yang cukup menjadi pertanyaan pula sebenernya adalah mengapa di Negara lain tidak mencantumkan ketentuan mengenai oligopoly, apakah diperbolehkan? XD

ini kurang lengkap, liat slide aja ya ... hehe

Selasa, 14 Juni 2011

Hukum Persaingan Usaha Kuliah 2 (SP)

Kuliah II sp Hukum Persaingan Usaha

Bang Dita

Mengapa perlu dibuat Undang-Undang Persaingan Usaha ?

Karena Indonesia menganut sistem ekonomi pasar dimana menekankan pada persaingan di pasar. Setiap pelaku usaha tentu memiliki motif yaitu mencari keuntungan yang sebesar –besarnya. Oleh karena itu mereka mungkin saja dapat melakukan berbagai cara untuk menyingkirkan pelaku usaha lain agar tidak ada saingan dan dapat melakukan pricefixing. Sejatinya diperlukan suatu instrument yuridis yatu berupa peraturan yang dapat mengatasi kekurangan pasar tersebut à UU persaingan usaha sehingga pasar dapat berjalan .

Pasar Tradisional
vs
Pasar Modern
(Hypermart ->brg2 yg dijual lebih murah dibanding di pasar trad. Dengan pangsa pasar 60%)

- Di satu sisi ( dari pihak pasar tradisional ) -->  mengatakan bahwa pasar modern  melanggar ketentuan pasal 17 ayat (2) UU no 5 tahun 1999 karena diduga sebagai suatu bentuk monopoli , dengan penjabaran bentuk monopoli dalam ayat (2) : tdk ada brg subtitusi, menyebabkan pelaku usaha lain tdk dpt msk ke pasar , dan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50%.
- Di sisi lain ( dari pihak pasar tradisional) --> melakukan pembelaan dengan pasal 20 UU no 5 tahun 1999 dimana menyebutkan suatu monopoli dikatakan sah-sah saja selama tidak memiliki maksud menyingkirkan pelaku usaha lain.

Pendapat saya : Pasar Modern tersebut memang melakukan suatu bentuk monopoli sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 ayat (2), namun perlu dicermati ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) dimana disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi (monopoli) yang mengakibatkan praktek monopoli. Kalau kita balik secara a’contrario , maka diperbolehkan melakukan monopoli yg tidak mengakibatkan praktek monopoli. Di sini dipergunakan pendekatan rule of reason dimana lebih menekankan pada akibat nya. Apabila monopoli tersebut mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yg merugikan adalah salah , tetapi apabila tidak mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat , maka diperbolehkan.

Bagimana halnya dengan ACFTA (Asian China Free Trade Area) yang merupakan suatu dilemma karena di satu sisi meningkatkan kreatifitas dan produktifitas bagi pelaku usaha yang mampu bersaing, di lain sisi, akan menjadi boomerang bagi pelaku usaha kecil karena tidak mampu bersaing?
è Maka itulah disini butuh suatu regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam melindungi pelaku usaha kecil.
è Menurut pendapat saya, di sini pemerintah Indonesia terlampau berani untuk melakukan ekonomi pasar liberal murni. Amerika saja sebagai Negara pencetus liberal Adam Smith pernah melakukan pembatasan khusus pada bidang pertanian dari Free Trade dan begitu pula dengan Jepang. Sementara Indonesia sebagai Negara pengadopsi ingin menerapkan sistem liberal tersebut secara murni.

Peran Iklan dalam persaingan usaha?
Ternyata iklan ini juga menjadi salah satu alat bagi pelaku usaha untuk melakukan pendekatan ke konsumen sehingga barang produksi dikenal dan dibeli oleh masyarakat. Semakin iklan tersebut gencar dipublikasikan , maka dapat dikatakan pelaku usaha tersebut menguasai pangsa pasar atas barang produksi tersebut karena konsumen hanya tahu barang itu saja . Contoh Coca cola, Kfc, McD,dkk  à pada akhirnya akan menimbulkan suatu bentuk monopoli

Cara menyingkirkan pelaku usaha lain à predatory fixing à menurunkan harga di bawah batas margin dengan maksud menyingkirkan pelaku usaha lain à dilarang

Akan , tetapi jika penurunan harga di bawah margin karena efisiensi dan hal-hal lain yang dapat dimaklumi maka à tidak dilarang (pendekatan rule of reason)

Pertanyaan saya ( tlg dibantu yak) wkwk:
1. Dalam ketentuan pasal 17 ayat (2) UU 5 tahun 1999 , menyebutkan dikatakan suatu bentuk monopoli salah satu syaratnya apabila suatu barang tidak ada barang substitusi. nah pertanyaan saya , apa yang dimaksud barang substitusi? misal kita analogikan barang nya coca -cola , apakah substitusinya adalah Bi-cola ( yang notabene sejenis karena bhan dasarnya cola hanya saja namanya berbeda) ataukah berbeda jenis misalnya sprite, fanta (karena minuman2 bersoda). pertanyaan berikutnya, dengan adanya barang2 substitusi tersebut berarti cocacola tidak memenuhi salah satu syarat monopoli. apakah coca-cola masih dapat dikatakan memonopoli, yg mana tentu kita ketahui bahwa pangsa pasar coca cola sudah sebesar itu?

Note : pasal 17 ayat (2), diduga suatu bentuk monopoli : 
- tidak ada brg substitusi
- menyebabkan pelaku usaha lain tdk dapat masuk
- penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 %

Selasa, 07 Juni 2011

Hukum Orang dan Keluarga Perdata Barat (Orkel) resume

http://www.ziddu.com/download/15277665/RESUMEORKEL.rar.html  monggo disedot gan ! :D


 lisensi eksklusif dari : Baga’08 © 

Hukum Persaingan Usaha Kuliah 1 (SP)

Hukum Persaingan Usaha 
Kuliah 1 by Bang Dita


Mengapa perlu dibuat UU Persaingan Usaha pada tahun 1989?
Karena Indonesia menganut sistem ekonomi pasar dimana masih ada kekurangan-kekurangan yang menyangkut:
-          Persoalan ttg barang public (public good)
-          Persoalan ttg praktek monompoli dan persaingan tidak sehat
-          Persoalan ttg informasi yang terbuka dan tranparan -> agar konsumen tidak dirugikan dengan lack of information dari produk barang yang dijual.

Sejarah
Pada tahun 1998 saat terjadinya masa reformasi, banyak bank-bank yang collapse karena banyak ketidak percayaan masyarakat pada bank sehingga menimbulkan rush. Untuk memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia yang terpuruk akibat krisis tersebut , maka IMF bersedia untuk meminjamkan dana ke Indonesia untuk melakukan restrukturisasi di bidang ekonomi. Tentu IMF harus dapat menjamin dana yang dipinjamkan akan mampu dikembalikan oleh Indonesia . Maka, IMF memberikan syarat kepada Indonesia untuk membuat suatu aturan hukum yang mencegah Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat. Latar belakang nya adalah agar sirkulasi keuangan Indonesia berjalan lancar oleh seluruh pelaku usaha secara merata  tanpa penumpukan modal hanya beberapa pelaku usaha (seperti monopoli). Periaku pelaku usaha kelas atas (konglomerat) seperti monopoli tentu akan mematikan pelaku-pelaku usaha kecil karena mereka akan kalah bersaing dan konglomerat tersebut tentu akan berusaha dengan berbagai cara agar competitor lainnya seperti pelaku usaha kecil  tidak dapat bertahan dan mati yang pada akhirnya konglomerat tersebut dapat melakukan pricefixing. Oleh karena itu lah dibuat suatu Undang-Undang Persaingan Usaha untuk menciptakan iklim kompetitif dan melindungi pelaku-pelaku usaha kecil , dimana tak lepas dari IMF sebagai pencetusnya.

Apa tujuan dari persaingan usaha?
Mendapatkan keuntungan (profit) yang besar
1.       Efisien
àmereka berlomba2 untuk menghasilkan produk barang dengan cost yang murah sehingga harga barang pun murah. Harga barang yang murah tentu akan diminati konsumen dan konsumen akan beralih)
2.       Meningkatkan inovasi dan kreatifitas
à untuk menarik hati konsumen

Mengapa persaingan usaha dibutuhkan instrument hukum yaitu UU ?
Setiap pelaku usaha sudah pasti memiliki tujuan yaitu mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan mereka akan menggunakan berbagai cara untuk menyingkirkan pelaku-pelaku usaha lain dari pasar.

Tying arrangement à penjualan melakukan penjualan suatu produk tertentu ( tying product) dengan mensyaratkan pembelian produk lainnya (tied product) misal : produk IPHONE yang dijual dengan syarat penggunaan provider telkomsel.  ( perjanjian semacam ini diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan UU)

Pendekatan Rule of Reason à pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk mengevaluasi apakah akibat suatu perjanjian atau kegiatan usaha, apakah mendukung atau menghambat persaingan usaha. ( penekanan materiil/ akibat)
Contoh : dalam ketentuan ada kata2 : “patut diduga” atau “yang dapat mengakibatkan”

Pendekatan Per  Se Illegal à setiap perjanjian dianggap illegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. (penekanan formil)
Contoh: dalam ketentuan ada kata2 : “dilarang” tanpa kata  ”yang dapat mengakibatkan”

Jumat, 03 Juni 2011

ayo cocokin jawaban UAS HAPTUN semester genap 2011 < jawaban singkat2 aja ya > ^^

Kasus Jabatan Notaris --> referensi UU 30 tahun 2004 +PP menkumham  

1 Pengadilan mana yang berwenang memeriksa kasus tersebut ?

a. kompetensi absolute --> pengadilan tinggi TUN karena menurut gw upaya di majelis pengawas wilayah dan pusat sudah merupakan upaya administrasi , maka apabila telah dilakukan upaya administrasi, gugatan langsung masuk ke PT TUN sebagai pengadilan tingkat pertama :D
b. kompetensi relatif --> pengadilan tinggi TUN jakarta karena kedudukan majelis pengawas pusat notaris berkedudukan di ibukota negara, yang artinya di Jakarta

2 Para pihak dalam kasus tersebut?
menurut gw , 

pengugat nya  --> notaris uda pasti --> kan yang secara langsung dirugikan dengan dikeluarkannya  putusan MPP notaris.
tergugatnya --> MPP notaris karena yang mengeluarkan putusan tersebut.

3. apa bisa ada intervensi ? gmn bentuknya?
kl ini si gw jelasin ada 3 macam intervensi 
a. untuk membela kepetingannya sendiri , masuk ke persidangan.
b. atas permintaan salah satu pihak , tergugat atau penggugar untuk memperkuat posisinya.
c. atas prakarsa hakim 

menurut gw, yg mungkin dilakukan adalah yang (b) atas permintaan tergugat bisa diikutsertakan si direktur PT sweetheart dan dapat pula oleh penggugat mengikutsertakan  majelis pengawas wilayah untuk memperkuat posisinya. 
selain itu, (c) menurut gw jg bs sih, pertimbangan gw kalau hakimnya jeli, dari awal membaca kronologis gugatan harusnya sudah dapat menyimpulkan ada pihak ke 3 yang harus diikutsertakan :D 

4. gua ga jawab karena ragu2, daripada salah kan yaa :P ( feeling gw sih , upaya2 di dalam kasus tersebut = upaya administrasi )

5. tenggang waktu memgajukan gugatan ke pengadilan ?
SK mulai diketahui 29 november 2010 ( 1november, 31 desember, 31 januari, 27 februari)
Jadi, batas akhir pengajuan gugatan ke pengadilan TUN : 27 Februari 2011 hari minggu ..  

kalian gmn ??? loL moga2 lulus lah ya :D