Mewaris menurut UU (ab intestato)
→ adalah suatu pewarisan dimana hubungan darah merupakan faktor penentu dalam hubungan pewaris dan ahli waris.
Menurut UU ada dua cara mewaris
a. Berdasarkan kedudukan sendiri (uit eigenhoofde)
b. Berdasarkan penggantian (bij plaats verfulling)
Ad. a. Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri (uit eigenhoofde)
→ mereka yang terpanggil sebagai ahli waris dalam kedudukan sendiri berdasarkan hubungan darah dengan pewaris
Dasar Hukum : Pasal 852 KUHPerdata.
Ad. b. Ahli waris berdasarkan penggantian (bij plaats verfulling)
→ dengan sendirinya memperoleh hak dan kewajiban dari orang yang digantikan
→ penggantian hanya karena “kematian”, orang yang menolak warisan tidak dapat digantikan tempatnya sebagai ahli waris (pasal 846)
Dasar hukum: Pasal 841 s/d 848 KUH Perdata.
♣ Syarat Penggantian :
- Ditinjau dari pewaris → harus telah meninggal terlebih dahulu dari ahli waris yang digantikan.
- Ditinjau dari ahli waris yang menggantikan :
(1). Harus keturunan yang sah dari yang digantikan
(2). Syarat – syarat pewarisan pada umumnya terpenuhi ;
a. hidup pada saat pewarisan terbuka
b. tidak dinyatakan onwaardig (tak patut mewaris)
☺Menurut penggantian tempat
Pasal 847 KUH Perdata →tidak seorangpun dapat bertindak untuk orang yang masih hidup
Bagan Pewarisan berdasarkan penggantian (bij plaats verfulling)
4. Golongan IV→pasal 858 KUH Perdata →harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Akibat pembelahan maka warisan dianggap sebagai pewarisan yg berdiri sendiri
- Masing-masing garis mewaris per-kepala
- Tidak dikenal penggantian tempat
Pewarisan anak luar kawin yg diakui sah, dikenal :
Hak waris aktif yaitu A.L.K bertindak ahli waris Hak waris pasif yaitu A.L.K bertindak pewaris
Hak waris aktif anak luar kawin (A.L.K) :
- Mewaris bersama golongan I →pasal 863 KUH Perdata --> ALK mendapat 1/3 HP , sisanya dibagi
- Mewaris bersama golongan II dan III→pasal 863 KUH Perdata --> ALK mendapat 1/2 HP , sisanya dibagi.
- Mewaris bersama golongan IV →ALK mendapat 3/4 HP
- Anak Luar Kawin yg diakui sebagai ahli waris(A.W) →satu-satunya →pasal 865 KUH Perdata →seluruh warta
Hak Waris Pasif →artinya seorang anak luar kawin menjadi pewaris.
Pasal 870 KUH Perdata →dalam hal anak luar kawin tersebut tak mempunyai suami/istri & keturunan, maka hak waris jatuh pada ayah/ibu yang mengakui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar