Catatan Perbedaan Wesel , Cek , dan Surat Sanggup
Surat berharga :
- Bukti tuntutan hutang
- Pembawa hak
- Mudah diperjualbelikan (Purwosucipto)
Apakah perbedaan antara surat berharga dengan surat yang berharga ?
Surat berharga:
- mudah dialihkan (dari sifatnya : biasanya atas pengganti to order atau atas bawa to bearer)
- bersifat objektif karena dinilai berharga bagi semua orang , maka konsekuesinya adalah mudah diperjualbelikan
- contoh : cek , wesel, promissory note , dll
Surat yang berharga:
- sukar dialihkan
- bersifat subjektif artinya hanya bernilai bagi beberapa orang
- contoh sertifikat tanah , cek atas nama ( op name)
Syarat formil surat berharga:
1. tertulis
2. janji bayar/perintah bayar tak bersyarat
3. sejumlah uang tertentu
4. tanggal pembayaran
5. tanda tangan penerbit
6. mudah dialihkan
7. tanpa jaminan
Syarat materiil surat berharga:
- sama dengan perikatan dasar ( underlying transaction)
- jumlah nya sama dan tidak berubah (assignibility)
Wesel (pasal 100 –pasal 173)
- Pasal 100 Surat wesel memuat: (KUHD 174, 178,)
1. pemberian nama "surat Wesel", yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu; (AB. 18.)
2. perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu; (KUHD 104 dst.)
3. nama orang yang harus membayar (tertarik); (KUHD 102.)
4. penunjukan hari jatuh tempo pembayaran; (KUHD 101, 132 dst.)
5. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; (KUHD 101, 103, 126.)
6. nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan; (KUHD 102, 109a.)
7. pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat Wesel itu; (KUHD 101.)
8. tanda tangan orang yang mengeluarkan surat Wesel itu (penarik). (KUHD 106 dst.)
- adalah perintah bayar tak bersyarat dari penerbit (issuer/ drawer) kepada tertarik (drawee) untuk membayar sejumlah uang kepada penerima atau pemegang wesel (holder).
- Dibagi atas : wesel atas nama atau wesel kepada pengganti , wesel atas unjuk , dan wesel “tidak kepada pengganti”
- wesel atas nama dengan wesel kepada pengganti sama saja.
- Peralihan : wesel atas nama dan kepada pengganti à endorsment (pasal 110 (1) KUHD
wesel atas unjuk à penyerahan fisik
wesel “tidak kepada pengganti” à cessie (pasal 110 (2) KUHD)
- Jangka berlaku wesel atas unjuk : 1 tahun setelah ditandatangani (pasal 122 KUHD)
- Dalam hal terjadi non-akseptasi atau non pembayaran, pemegang surat berharga memiliki hak regres yaitu dengan menempuh cara:
a. Membuat akta otentik disertai 2 saksi ( pasal 143 KUHD)
b. Membuat pernyataan sederhana oleh holder dan ttd tersangkut (pasal 143d KUHD)
Cek ( Pasal 178- 229 KUHD)
- Cek memuat: (KUHD 178)
1. Nama ”cek", yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam alas-hak itu; (AB. 18.)
2. perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
3. nama orang yang harus membayar (tertarik);
4. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; (KU HD 185.)
5. pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik; (KUHD 1794.)
6. tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
- adalah perintah bayar tak bersyarat dari penerbit (issue/drawer) kepada tertarik (drawee) untuk membayar sejumlah uang tunai kepada penerima atau pemegang wesel (holder).
- Tertarik pasti adalah bank
- Perbedaan mendasar pada umumnya dengan wesel yaitu cek tidak dicantumkan tanggal bayar.
- Dibagi atas : cek atas nama atau cek kepada pengganti , cek atas unjuk, dan cek “ tidak kepada pengganti”
- Peralihan (transfer): cek atas nama atau kepada pengganti à endorsmen (pasal 191 KUHD)
Cek atas unjuk à penyerahan fisik
Cek “tidak kepada pengganti” à cessie (pasal 613 BW)
- Jangka berlaku cek atas unjuk : 70 hari sejak diterbitkan (pasal 206 KUHD)
- Untuk hak regres, langkah hukum yang ditempuh kurang lebih sama dengan wesel yaitu dapat membuat akta otentik, keterangan tertarik atau keterangan lembaga pemerintah. (pasal 217 KUHD)
- Daluwarsa hak regres : 6 bulan sejak lahir hak regres terhitung dari hari pembayaran (pasal 229 KUHD).
Surat Sanggup (Pasal 174-177 KUHD)
- Surat sanggup (KUHD 174) memuat :
1. baik Klausula tertunjuk, maupun sebutan, “surat sanggup“ atau promes kepada tertunjuk, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu; (AB. 18.)
2. penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. penunjukan hari jatuh tempo; (KUHD 132 dst., 1752.)
4. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; (KUHD 103, 126.)
5. nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran itu harus dilakukan; (KUHD 102, 109a.)
6. penyebutan tanggal, serta tempat surat sanggup itu ditandatangani;
7. tanda tangan orang yang mengeluarkan alas-hak itu (penandatanganan)
- Adalah janji bayar yang diberikan oleh penerbit kepada pemegang atas pembayaran sejumlah uang pada waktu tertentu.
- Dibagi menjadi: surat sanggup kepada pengganti (atas nama:sama aja)à promissory notes
Surat sanggup atas unjuk à promes
- Ketentuan yang lain sama dengan wesel : pasal 176 KUHD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar