free counters

Selasa, 31 Mei 2011

Soal Ujian Akhir Semester Hukum Kewarisan Perdata Barat Semester Genap 2010/2011

Soal Ujian Akhir Semester Hukum Kewarisan Perdata Barat Semester Genap 2010/2011

Nama: Irvin Sianka Thedean
NPM : 0906519791

1.      Ada seseorang yang bernama Yayan. Semasa hidupnya Yayan membuat sebuah testamen hibah wasiat yang isinya akan memberikan mobil Ford Mustang kepada Yuli. Akan tetapi, oleh karena Yayan terlilit hutang yang sangat hebat, maka Yayan menjual /mengalihkan mobil tersebut kepada pihak lain.
a.       Menurut pemahaman saudara , apakah isi dari sebuah testamen?

Isi dari sebuah testamen dapat berupa:
1.       Erfstelling à penunjukkan seseorang atau beberapa orang untuk diberikan seluruh/sebagian harta kekayaan pewaris.
Yang diberikan à testamentair erfgenaam
Kedudukannya sama seperi ahli waris menurut UU
2.       Legaat (pasal 957 BW) à memberikan kepada seseoang /beberapa
(I)                 beberapa /seluruh barang tertentu
(II)               keseluruhan barang yang merupakan 1 jenis
(III)             hak pakai hasil atas kekayaan pewaris.

b.      Menurut pemahaman saudara , apakah pembatasan-pembatasan dari sebuah testamen?

1.       Pembatasan berdasarkan sifat dari testamen
-          Syarat-syarat testamen tidak boleh btertentangan dengan UU
-          Isi dari testamen tidak boleh bertentangan dengan UU
2.       Pembatasan berdasarkan orang yang diberikan
-          Tidak boleh ada hubungan tercela antara pewaris dan ahli waris
-          Kekhawatiran penyalahgunaan
-          Tidak boleh kepada tabib , guru agama , notaris, dkk
3.       Pembatasan berdasarkan bagian yang harus ditaati
Legitime portie à pembatasan yang diberikan kepada kebebasan Pewaris dalam menentukan harta kekayaan yang akan diwariskan semata-mata untuk melindungi kepentingan ahli waris menurut UU. Misalnya anak kandung mendapat LP ½ (1 anak), 2/3 (2 anak), ¾ (3 anak) dari bagian menurut UU.
c.       Menurut saudara, apakah Yayan dalam hal ini dapat menuntut untuk diberikan Ford Mustang tersebut?

Tidak karena pada dasarnya pembuatan testament à pernyatan kehendak sepihak dari pewaris.
Testament bukanlah perjanjian yang memerlukan kesepakatan 2 pihak . Jadi, pembuat testamen dapat menarik kembali tanpa persetujuan yang diberikan oleh penerima.
Oleh karena itu, Yayan tidak berhak untuk menuntut
Dasar Hukum : Pasal 957 KUH Per

2.   Ada seorang yang bernama Achong meninggal dengan meninggalkan seorang istri dan dua orang anak . Semasa hidupnya Achong menghibahkan rumah mewah dan ketika meninggalkanpun juga menghibahwasiatkan mobil mewah. Ketika pembagian warisan , dua orang anak tersebut menuntut ibunya untuk memasukkan rumah dan mobil mewah ke dalam boedel warisan.

a.       Menurut pemahaman saudara, apakah perbedaan antara inbreng dan inkorting?

Menurut subjek nya à inbreng à ditujukan kepada Ahli Waris (AW)
                               Inkorting à ditujukan kepada setiap orang yang telah menerima hibah
Pelaksanaanya à inbreng tidak perlu menunggu ahli waris menuntut bahkan legitimaris serta untuk inbreng,  kewajiban tidak perlu dipotong hanya benda-benda hibah saja

b.      Menurut saudara, bagiamana saudara memberikan pendapat hukum kepada 2 anak tersebut?

Menurut pendapat saya, akan bila kita mendasarkan pada ketentuan pasal 1086 KUH Per, dapar disimpulkan bahwa :
a.    Ahli waris dalam garis ke bawah à wajib imbreng kecuali ditentukan secara tegas dibebaskan dari kewajiban inbreng.
b.      Ahli waris lainnya à tidak wajib inbreng kecuali ditentukan secara tegas.
Oleh karena itu , karena istri dalam hal ini adalah ahli waris lainnya , bukan merupakan hali waris garis ke bawah (anak), maka tidak dikenakan kewajiban untuk melakukan imbeng kecuali ditentukan secara tegas oleh Pewaris.


3.    Ada seorang ayah (A) meninggal dengan meninggalkan 4 orang anak B,C,D,E.  Selama hidupnya, A pernah menghibahkan E , 5000.000. Harta warisan 12.000.000.
a.       Buatlah bagan untuk kasus tersebut !
-
b.      Bagaimana cara pembagian warisan dalam kasus tersebut.
Pertama –tama kita jumlahkan hibah masuk ke dalam warisan karena ahli waris dalam garis ke bawah wajib untuk inbreng (pasal 1086 BW).
B,C,D,E = (12juta+5juta)/4= 4,25 juta

Tentu ini sangat merugikan E apabila melakukan inbreng karena yang didapatkan hanya 4,25 juta berbeda apabila tidak inbreng yakni 5 juta.
Dalam kasus ini, pasal 1088 BW memberikan perlindungan kepada ahli waris yang demikian untuk tidak memasukkan kelebihan dari hibahnya.
Pasal 1088 BW  :”Bila pemasukan itu berjumlahlebih besar daripada pemasukannya, kelebihannya tidak perlu dimasukkan tanpa mengurangi ketentuan pada pasal yang lalu”

Jadi , dengan berdasar pada pasal tersebut dapat kita buat:
B,C,D = (12 juta/3)= 4juta masing-masing

Kemudian E, hanya perlu melakukan inbreng 4 juta saja. Inbreng yang dialkukan oleh E ini dapat dikatakan inbreng semu karena E pura2 memasukkan inbreng sejumlah 4 juta yang kemudian akan diambil kembali oleh nya 4 juta pula.

Secara ringkas, B = 4 juta
                           C = 4 juta
                           D = 4 juta
                           E = 5 juta ( 4 juta inbreng + 1 juta hibah lebihnya)

4.     Ada seorang A memiliki 2 orang anak sah dengan satu orang isteri kedua. A memiliki warisan 6 juta. Ketika ia meninggal, meninggalkan wasiat memberikan setengah hartanya kepada x.
a.       Buatlah bagannya !
b.      Bagaimana pembagian warisan tersebut dan berikan dasar hukumnya!
Isteri kedua hanya mendapat max ¼ harta peninggalan suami (pasal 852a BW)
Sehingga dalam hal ini, kedua anak @ mendapatkan = ¾ x ½ = 3/8 bagian

Oleh karean A membuat testamen memberkan setengah hartanya kepada x, peril dicek apakah LP anak terganggu atau tidak .
LP @anak= 2/3 x 3/8 = ¼    note: ( 2 orang anak =2/3 bagian)
Lp 2 anak = ¼ x 2 = ½ .

Jadi , LP anak tidak terganggu karena sisa testamen ½ dan Lp anak ½.
Dasar hukum = pasal 852 jo pasal 914 KUH Per  

NB: ini jawaban orisinil saya, belun tentu bner loh loL ^^

Senin, 30 Mei 2011

Hak atas Kekayaan Intektual - Kuliah Haki Hak Cipta (authersrecht)

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Nama Pengajar : Prof. Agus

Kuliah 1
Prof. Agus
Rabu, 9 Februari 2011

Kreasi manusia (songs, arts, inventions, etc) à commercial activities, involve capital (money/human resources)/investment à earn profit ß Legal protection à Intellectual Property Law Regimes

Haki hanya bisa relevan bila dikaitkan dengan aspek komersialnya, salah satu contohnya adalah perlindungan terhadap kreasi manusia.

Pembidangan HAKI (Conventional) :
1.       Industrial Property : Paten, Merek Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang
2.       Copy Right : hak cipta & hak-hak terkait lainnya.

Kedua jenis intellectual property rights ini penanganan dan sistem perlindungannya berbeda, oleh karena itu lebih dititik beratkan kepada Industrial Property.

Bentuk-bentuk HAKI conventional sulit didefinisikan namun bentuk-bentuknya mudah dikenali (paten, varietas tanaman, integrated circuit, hak cipta, etc)

HAKI à benda tak berwujud (intangible products à ciptaan manusia) à kekayaan tak berwujud.

Intellectual : Corporeal (tangible), incorporeal (intangible).
Property : zakelijk (absolut), persoonlijk (relatif)
HAKI à Sui Generis (Property Right)
à incorporeal thing, bukan zaakelijk à absolute right

Contoh HKI :
PENGARANG (author’s right : economic right, morale right) à intangible rights. à memiliki ijin mengcopy naskah dari PENERBIT (copyright, copyright of the book, not the writing)
Menghasilkan BUKU (tangible) à dibeli oleh PEMBELI (PEMILIK BUKU) à zaakelijkrecht)

Tujuan perlindungan HKI :
Tujuan Ideal à melindungi hak milik seseorang
Tujuan pragmatis à memberikan rangsangan untuk berkreasi dengan memberikan imbalan ekonomi (economic rewards).

HKI (teritorialitas, berlaku dalam wilayah Negara yang bersangkutan)
Sengketa HKI Internasional à kebutuhan untuk kerja sama dan koordinasi à international conventions and treaties (international dimensions of protection).

Substansi TRIPs yang menjadi dasar pertimbangan dalam pembentukan hukum nasional :
-          Copyright à extend to expressions, not ideas
-          Trademark
-          Patent

Kuliah 2
Kamis, 17 Februari 2011
Prof. Agus

Mengapa Hak Cipta dilindungi ?
-          Moral Argument (Natural Law Theory)
-          Economic Argument

Konsep Dasar Hak Cipta
Salah satu bentuk ciptaan : musik + karya tulis (literary works)
à Hubungan hukum, hubungan antara pencipta dengan ciptaannya. Dua konsep dasar : subjek (pencipta), objek (ciptaan), hubungan hukum (hak cipta)

Hubungannya bukan antara pencipta dengan bukunya, tapi antara pencipta dengan ciptaannya (intangible property).
Hak Cipta à hak eksklusif dari seorang pencipta (atau orang yang menerima hak dari pencipta) untuk mengumumkan (making available for public and perform the works) dan memperbanyak ciptaannya.

Sejarah Hak CIpta
William Carton (abad ke0XV) à printing machine (mempermudah dan mempercepat copy karya tulis) à Publishin and Printing Company à muncul kebutuhan untuk mengatur mengenai penggandaan atau copy à Right to Copy à Copyright à Statute of Anne 1710 (British) à cikal bakal terbentuknya pengaturan mengenai perlindungan hak cipta ( recognize the rights of the author, dan siapa yang berhak menggandakan).
Eropa Kontinental
Copyright v. Author’s Right
à di Perancis, Belanda, dsb disebut sebagai droit de auteur (hukum) à right of the author (author’s right)

Hak Cipta di Indonesia
Auteurswet 1912 Belanda ß Bern Convention (menyelaraskan konsep copyright dan konsep author’s right).
Hak Pengarang (auteurs recht)
Kongres Kebudayaan, Bandung 1952 à Hak Pengarang à Hak Pencipta à Hak Cipta
Hak Cipta à hak tunggal dari si pencipta atas ciptaannya untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaan yang bersangkutan
Hak Tunggal (1912) à Hak Khusus (1981) à Hak Eksklusif (2002)

Yang menjadi fokus hak cipta à pencipta
Yang menjadi fokus copyright à industri

Sumber Hukum Hak Cipta di Indonesia
-          UU No. 19 tahun 2002 à UU Hak CIpta
-          UU No. 7 tahun 1994 à Ratifikasi TRIPs
-          Keppres No. 18 tahun 1997 à ratifikasi Bern Convention
-          Keppres No. 19 tahun 1997 à Ratifikasi WPO Agreement

Konsep Hak Cipta menurut UU Hak Cipta
-          Hak eksklusif bagi pencipta (monopoly)
-          Untuk mengumumkan (publish)
-          Memperbanyak (copy)
-          Memberi ijin atau melarang (license aor exclude)

Sistem Perlindungan Hak Cipta
Sistem perlindungan hak cipta di Indonesia sifatnya otomatis à artinya hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan selesai dibuat dilahirkan à passive-protection system à tidak perlu meminta, dilindungi oleh UU.
Berbeda dengan paten yang menganut sistem active-protection system à meminta kepada Negara.

Yang dilindungi à hak untuk mengumumkan, memperbanyak, menggunakan karya cipta yang bersangkutan, dll.

Kategori Bentuk Karya Cipta
-          Literary works (buku, puisi, dll)
-          Musical (lagu)
-          Graphical/pictural (movies, etc)
-          Three dimensional works
-          Cinematography (mixed)
-          Computer programme (cara kerja khusus à selalu melekat kepada hardware à yang dilindungi adalah orang yang menciptakan hardware tersebut).

Syarat ciptaan yang dilindungi :
-          Original à diciptakan oleh penciptanya, bukan reproduksi
-          Fixation (form) à bukan hanya mata saja, dan buka ide/gagasan, tetapi bentuk.

Contoh Hak CIpta :
Proses pencipta à hak pencipta
Proses perekaman à performer’s right
Sound recording à producer

Kuliah 3
Rabu, 23 Februari 2011
Prof. Agus

Neighboring rights/related rights/hak2 terkait adalah economic rights à rights owner
Disebut dengan related rights karena hanya berkaitan dengan copy rights.

Di dalam Hak Cipta ada copyrights, tetapi tidak selalu ada hak cipta di dalam copyrights karena dalam konteks performance, tidak membicarakan mengenai hak cipta.
Related rights dimulai karena adanya nilai dan kepentingan ekonomi yg terkandung di dalam suatu ciptaan.
Musik à kalau di rekam sendiri maka hasil rekamannya tidak dapat dinikmati konsumen sampai dengan ada pihak yang memperbanyak, mendistribusi, dan menjual.
à bila ingin mengkomersialkan dan mendapatkan nilai ekonomis dari musik yg sudah diciptakan maka pencipta akan berhubungan dengan orang lain à orang tsb akan membuat karya musik ybs agar bisa dinikmati oleh orang banyak. Bila musisi bisa menciptakan dan menyanyikan lagu ciptaannya, maka dia adalah pelaku tunggal, jadi tidak berhubungan dengan pelaku lain karena bisa menciptakan dan memainkan musiknya sendiri. Jadi pencipta dan pelakunya adalah satu pihak.
Pencipta bila ingin mengkomersialkan musiknya maka akan mulai berhubungan dengan orang lain à dengan produser untuk membuat dan menjualnya à dengan orang yang nanti akan membawakan (perform) lagunya.
Pencipta memberikan ijin (mempunyai author’s right) kepada produser untuk memperbanyak, memberikan izin kepada performers/pelaku untuk menyanyikan lagunya.
Dalam proses komersialisasi sudah ada phak-pihak terkait yaitu pelaku dan produser dimana mereka kemudian mendapatkan hak terkait (related rights). Yang dihasilkan dari izin yang diberikan tadi dapat berupa CD (audio), DVD (video), bisa juga dalam bentuk kaset. Semua itu adalah media yg membuat musik dapat didengar.
Produser dan performers karena mendapat izin dari pencipta maka mereka begitu apa yg mereka lakukan di simpan dalam media tsb maka produser akan mempunyai hak yang sifatnya derifatif (berasal dari pencipta), yaitu copyrights atas sonogram nya (CD-nya).
Sebabnya kadang produser berupaya agar seluruh hak milik pencipta diambil alih (reserved) oleh produser. Kondisi bersifat eksesif karena ada dominasi dari produser terhadap hak-hak milik pencipta.
Jual – Putus à hak cipta tidak bisa dialihkan, selalu melekat kepada objeknya. Yang bisa dialihkan adalah copyright atau hak ekonominya.

Pasal 1 angka 4 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta :
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta (owner dari hak cipta adaleh pencipta) atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Neighboring rights selalu berhubungan dengan economic rights, pelaku tidak dapat mengeliminasi hak pencipta yang dimiliki oleh pencipta, walaupun copyright-nya sudah di-license-kan oleh produser.

Produser memiliki copyrights atas sound recording dan performer memiliki right untuk memperform sound recording, yang tidak memiliki hak untuk membawakan lagu itu. Jadi bila suatu musik (salah satu produk hak cipta) dibawakan di pesawat atau di tempat2 umum lainnya maka yang berhak untuk memungut royalty adalah pencipta atau performer dari lagu tersebut.

Pasal 49 ayat (1) UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta :
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.

Pencipta tetap memiliki hak moral.
Adakah di dalam hak moral ada hak ekonomi? à perbedaan antara dua teori.
1.       Teori Dualis à Perancis à memisahkan antara hak ekonomi dan hak moral
2.       Teori Monis à Jerman à tidak memisahkan antara hak ekonomi dan hak moral

e.g : Buku Harry Potter à larangan bagi pihak lain untuk merubah baik bentuk maupun isinya. Buku sebagai literary works. Bila ada yang ingin mengubah bentuk menjadi produk sinematografi maka akan meminta izin dari penciptanya, jadi tetap ada hak ekonomi di dalamnya dalam konsep untuk mengubah.

Menurut teori monis à di dalam moral rights ada economic rights dan di dalam economic rights ada moral rights.
Menurut teori dualis à hak atribusi à memberikan izin kepada produser untuk mengubah suatu karya cipta, tetapi ada satu hak yang pencipta tidak perlu mendapatkan royalti tetapi nama pencipta harus selalu disebutkan apabila karya cipta itu ditampilkan atau dipertunjukkan kepada umum.
Kedua teori di atas tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar.

Ada hak moral yang bisa dipisahkan dari hak ekonomi à hak atribusi
Ada hak moral yang tidak bisa dipisahkan dari hak ekonomi à hak integrity

Hak Cipta dalam karya tulis (buku)
Bermula dari Penulis (pencipta) à menulis naskah, maka hubungan antara penulis dengan naskah = hak cipta
Naskah (bisa dalam bentuk bermacam-macam) à Penerbit buku ß yang diberikan izin untuk menerbitkan naskah dalam bentuk buku oleh penulis.
Hasilnya adalah berupa Buku à maka copyrights milik buku itu adalah milik penerbit, sedangkan hak cipta atas naskah yang ada di dalam buku itu adalah tetap milik pencipta dari naskah itu.
Untuk buku yang di dalamnya tidak hanya berisi naskah, melainkan ada gambarnya, maka copyrights atas buku adalah milik penerbit, hak cipta atas naskah yang ada di dalam buku milik pencipta naskah, dan hak cipta dan copyrights atas gambar yang ada di dalam buku adalah milik penggambar atau pencipta gambar itu.

Film
Karya cipta Film terdiri dari beberapa bagian : produser, pelaku, naskah/buku, musik/lagu, potret
Pasal 6 UU No. 19 tahun 2002 :
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawai penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hak tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

Kasusnya A. Rafiq à apakah A. Rafiq dapat memiliki haknya seperti dalam tuntutannya. Cari kasus dan berikan komentarnya!

Yang dilindungi oleh Hak Cipta adalah Hak Cipta, sedangkan di dalam TRIPs yang dilindungi adalah hak penyebarannya. Yang dimaksud dengan hak cipta disini adalah hak ekonomi yang ada di dalam hak cipta milik pencipta tersebut.

Dalam konsep hak cipta, pencipta tidak harus satu orang, bisa lebih dari satu.

Kasus :
Film Indonesia (mengcopy/terinspirasi) dari film Korea, film Indonesia menggunakan musik yang digunakan dalam film Korea tsb. Lalu apakah prosedur film Korea berhak menuntut prosedur film Indonesia. Bila tidak berhak lalu siapa yang berhak menuntut bila ada pelanggaran hak cipta? Apakah yang berhak menuntut adalah pencipta dari musik yang digunakan di dalam tersebut?
Bagaimana menentukan bahwa ada pelanggaran hak cipta atas lagu bila tidak keseluruhan notasi di dalam lagu itu yang di copy?
Soal kemiripan tidak dapat menggunakan angka berapa persen komponen lagu yang digunakan, tetapi lebih dititikberatkan kepada komponen dari lagu/musik tersebut yang paling menjadi ciri khas/identitas dari lagu itu.
Secara keseluruhan ada bagian2 tertentu yang menjadi identitas dari sebuah lagu atau karya cipta, bila yang ditiru adalah bagian-bagian yang menjadi identitas itu, maka sudah jelas-jelas itu mengcopy. Jadi harus ditentukan seberapa banyak atau seberapa signifikan dari suatu karya cipta yang di-copy atau ditiru.
Soal musik di dalam film, mula2 harus dilihat siapa pencipta musik, tak lupa melihat perjanjian antara pencipta musik dan produser film, karena terkadang ada pencipta musik yang sudah menyerahkan atau menjual seluruh hak ciptanya kepada produser film.

Sifat hak cipta à individual creator, pencipta individual
Lagu daerah à yang memiliki copyrightsnya adalah masyarakat, karena masyarakat adalah menjadi pemegang hak cipta yang bisa diatur dalam UU Hak Cipta, ada pasalnya tetapi tidak dapat dijalankan karena adanya perbedaan filosofi.

Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta :

Karya Cipta Lukisan & Potret
Potret memiliki karakter yang berbeda antara satu dengan yang lainnya

Pasal 19 ayat (1) UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta :

Pasal 20 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :

Pencipta à Lukisan ß Pemilik Lukisan à memamerkan, memperbanyak untuk catalog
Fotografer yang memotret tidak boleh mengumumkan potret tanpa persetujuan dari org yang ada di dalam potret itu.

Pasal 23 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :

Kuliah 4
Rabu, 2 Maret 2011

Right to publish à memperdengarkan, memperlihatkan, membacakan
Right to copy à memperbanyak, distribusi (making available to public)
Kedua hak ini merupakan esensi dari hak ekonomi.

Moral rights :
Divulgation à rights of the author to decide when, where, and in what form will be divulged (diungkap) to any other persons à right of authorizing first publication of a work.
Paternity à right to have the author’s name on the work (attribution wirght), or to choose to have the work published anonymously or pseudonymously.
Integrity à maintain the integrity of the author in relation to the work and the integrity of the work itself.
Retraction à right to retract/withdraw the work from circulation/publication when the author changes views/opinion.

Bagan eksploitasi hak cipta
Pemanfaatan (eksploitasi) Hak Cipta :
1.       Dilaksanakan sendiri (Ps. 2 ayat (1) UUHC)
2.       Dijual (Ps. 3 ayat (2d) UUHC)
- Dijual seluruhnya/sebagian
3.       Lisensi (Ps. 45)
a.         Compulsory License à siaran radio+pemerintah (ps. 18), pendidikan dan penelitian (ps. 16)
b.         Voluntary License à

Komersialisasi Hak Cipta
Peranan kontrak antara pencipta dengan produser (musik), antara pencipta dengan penerbit (literary works) à pemberian sebagian hak penciptaan.

Perbedaan Pengalihan Hak dan Lisensi?
Pengalihan Hak à pencipta mengalihkan hak cipta yang dimilikinya kepada pihak lain untuk mengeksploitasi dan atau mengkomersialisasi kan karya ciptanya (tidak ada royalti karena sudah mengalihkan hak ciptanya).
Ha k cipta yang dialihkan bisa sebagian bisa seluruhnya.
Diatur dalam Pasal 3 UUHC.
Pasal 3 UUHC :
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1.      Pewarisan
2.      Hibah
3.      Wasiat
4.      Perjanjian Tertulis, atau
5.      Sebab2 lain yang dibenarkan oleh peraturan perUUan.
Contoh hak cipta yg dapat beralih karena peraturan perUUan adalah apabila perusahaan pailit, maka harta kekayaannya biasanya akan digunakan untuk membayar hutang-hutangnya. Bila dalam pembayaran hutang hak cipta perusahaan harus dialihkan, maka hak cipta milik perusahaan akan dialihkan kepada kreditur sebagai bentuk pelunasan hutang-hutangnya.
Apakah Hak Cipta bisa dialihkan secara keseluruhan?
Yang bisa dialihkan keseluruhannya adalah hak ekonominya saja, hak moral sampai kapanpun akan tetap melekat kepada penciptanya.
Aoakah Jual Beli Putus dapat dibenarkan menurut UUHC?
Konteks JB dalam hak cipta harus dianggap sebagai pengalihan hak ekonominya saja. Hak moral tidak boleh diperjualbelikan, yang diperjualbelikan hanyalah hak ekonomi saja.

Lisensi à tidak ada pengalihan hak, pencipta hanya memberikan izin kepada pihak lain atas sebagian hak ciptanya. Sebagai pencipta masih memiliki hak atas sebagian hak ekonomi dari karya ciptanya bila dieksloitasi/komersialisasi kan.
Reward à pemberian royalty dari penerima lisensi kepada pemberi lisensi, besarnya ditentukan dari kesepakatan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi.
Dalam lisensi tidak ada pemindahan hak.
License à a personal previlege to do some particular act or series of acts on land without possessing any estate or interest therein, and is ordinarily revocable at the will of the licensor and is not assignable (Black’s Law Dict.)
Lisensi à izin untuk melakukan perbuatan hukum tertentu oleh penerima lisensi terhadap suatu objek hukum tertantu dan izin untuk itu diperbolehkan berdasarkan hukum atau perjanjian.
Jenis Lisensi :
1.      Lisensi Umum
a.    Lisensi Nonekskusif
b.    Lisensi Eksklusif à semata-mata hanya untuk pemegang lisensi saja
2.      Lisensi Wajib à karena UU
Lisensi dalam UUHC à Pasal 45, 46, 47
Pencatatan dan Pendaftaran Hak Cipta?
Pencatatan à mencatat perjanjian lisensi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi, apa yang dilisensikan, dsb.
Pendaftaran à mendaftarkan hak ciptanya ke direktorat jenderal haki.

Copyleft (Robert Stallman)
-          Ijin untuk menjalankan program
-          Ijin untuk memperbanyak program
-          Ijin untuk memodifikasi program
-          Ijin untuk mendistribusikan program hasil modifikasi
Creative Commons (cc)
Kelemahan copyleft :
-          Banyak jenis ciptaan yg tidak dapat diakomodir oleh lisensi copyleft
-          Jenis zin kurang fleksibel untuk mengakomodir berbagai kebutuhan pencipta yang beragam
-          Tujuannya terbatas untul membangun kolaborasi dan kerjasam antara programmer komputer