free counters

Selasa, 31 Mei 2011

Soal Ujian Akhir Semester Hukum Kewarisan Perdata Barat Semester Genap 2010/2011

Soal Ujian Akhir Semester Hukum Kewarisan Perdata Barat Semester Genap 2010/2011

Nama: Irvin Sianka Thedean
NPM : 0906519791

1.      Ada seseorang yang bernama Yayan. Semasa hidupnya Yayan membuat sebuah testamen hibah wasiat yang isinya akan memberikan mobil Ford Mustang kepada Yuli. Akan tetapi, oleh karena Yayan terlilit hutang yang sangat hebat, maka Yayan menjual /mengalihkan mobil tersebut kepada pihak lain.
a.       Menurut pemahaman saudara , apakah isi dari sebuah testamen?

Isi dari sebuah testamen dapat berupa:
1.       Erfstelling à penunjukkan seseorang atau beberapa orang untuk diberikan seluruh/sebagian harta kekayaan pewaris.
Yang diberikan à testamentair erfgenaam
Kedudukannya sama seperi ahli waris menurut UU
2.       Legaat (pasal 957 BW) à memberikan kepada seseoang /beberapa
(I)                 beberapa /seluruh barang tertentu
(II)               keseluruhan barang yang merupakan 1 jenis
(III)             hak pakai hasil atas kekayaan pewaris.

b.      Menurut pemahaman saudara , apakah pembatasan-pembatasan dari sebuah testamen?

1.       Pembatasan berdasarkan sifat dari testamen
-          Syarat-syarat testamen tidak boleh btertentangan dengan UU
-          Isi dari testamen tidak boleh bertentangan dengan UU
2.       Pembatasan berdasarkan orang yang diberikan
-          Tidak boleh ada hubungan tercela antara pewaris dan ahli waris
-          Kekhawatiran penyalahgunaan
-          Tidak boleh kepada tabib , guru agama , notaris, dkk
3.       Pembatasan berdasarkan bagian yang harus ditaati
Legitime portie à pembatasan yang diberikan kepada kebebasan Pewaris dalam menentukan harta kekayaan yang akan diwariskan semata-mata untuk melindungi kepentingan ahli waris menurut UU. Misalnya anak kandung mendapat LP ½ (1 anak), 2/3 (2 anak), ¾ (3 anak) dari bagian menurut UU.
c.       Menurut saudara, apakah Yayan dalam hal ini dapat menuntut untuk diberikan Ford Mustang tersebut?

Tidak karena pada dasarnya pembuatan testament à pernyatan kehendak sepihak dari pewaris.
Testament bukanlah perjanjian yang memerlukan kesepakatan 2 pihak . Jadi, pembuat testamen dapat menarik kembali tanpa persetujuan yang diberikan oleh penerima.
Oleh karena itu, Yayan tidak berhak untuk menuntut
Dasar Hukum : Pasal 957 KUH Per

2.   Ada seorang yang bernama Achong meninggal dengan meninggalkan seorang istri dan dua orang anak . Semasa hidupnya Achong menghibahkan rumah mewah dan ketika meninggalkanpun juga menghibahwasiatkan mobil mewah. Ketika pembagian warisan , dua orang anak tersebut menuntut ibunya untuk memasukkan rumah dan mobil mewah ke dalam boedel warisan.

a.       Menurut pemahaman saudara, apakah perbedaan antara inbreng dan inkorting?

Menurut subjek nya à inbreng à ditujukan kepada Ahli Waris (AW)
                               Inkorting à ditujukan kepada setiap orang yang telah menerima hibah
Pelaksanaanya à inbreng tidak perlu menunggu ahli waris menuntut bahkan legitimaris serta untuk inbreng,  kewajiban tidak perlu dipotong hanya benda-benda hibah saja

b.      Menurut saudara, bagiamana saudara memberikan pendapat hukum kepada 2 anak tersebut?

Menurut pendapat saya, akan bila kita mendasarkan pada ketentuan pasal 1086 KUH Per, dapar disimpulkan bahwa :
a.    Ahli waris dalam garis ke bawah à wajib imbreng kecuali ditentukan secara tegas dibebaskan dari kewajiban inbreng.
b.      Ahli waris lainnya à tidak wajib inbreng kecuali ditentukan secara tegas.
Oleh karena itu , karena istri dalam hal ini adalah ahli waris lainnya , bukan merupakan hali waris garis ke bawah (anak), maka tidak dikenakan kewajiban untuk melakukan imbeng kecuali ditentukan secara tegas oleh Pewaris.


3.    Ada seorang ayah (A) meninggal dengan meninggalkan 4 orang anak B,C,D,E.  Selama hidupnya, A pernah menghibahkan E , 5000.000. Harta warisan 12.000.000.
a.       Buatlah bagan untuk kasus tersebut !
-
b.      Bagaimana cara pembagian warisan dalam kasus tersebut.
Pertama –tama kita jumlahkan hibah masuk ke dalam warisan karena ahli waris dalam garis ke bawah wajib untuk inbreng (pasal 1086 BW).
B,C,D,E = (12juta+5juta)/4= 4,25 juta

Tentu ini sangat merugikan E apabila melakukan inbreng karena yang didapatkan hanya 4,25 juta berbeda apabila tidak inbreng yakni 5 juta.
Dalam kasus ini, pasal 1088 BW memberikan perlindungan kepada ahli waris yang demikian untuk tidak memasukkan kelebihan dari hibahnya.
Pasal 1088 BW  :”Bila pemasukan itu berjumlahlebih besar daripada pemasukannya, kelebihannya tidak perlu dimasukkan tanpa mengurangi ketentuan pada pasal yang lalu”

Jadi , dengan berdasar pada pasal tersebut dapat kita buat:
B,C,D = (12 juta/3)= 4juta masing-masing

Kemudian E, hanya perlu melakukan inbreng 4 juta saja. Inbreng yang dialkukan oleh E ini dapat dikatakan inbreng semu karena E pura2 memasukkan inbreng sejumlah 4 juta yang kemudian akan diambil kembali oleh nya 4 juta pula.

Secara ringkas, B = 4 juta
                           C = 4 juta
                           D = 4 juta
                           E = 5 juta ( 4 juta inbreng + 1 juta hibah lebihnya)

4.     Ada seorang A memiliki 2 orang anak sah dengan satu orang isteri kedua. A memiliki warisan 6 juta. Ketika ia meninggal, meninggalkan wasiat memberikan setengah hartanya kepada x.
a.       Buatlah bagannya !
b.      Bagaimana pembagian warisan tersebut dan berikan dasar hukumnya!
Isteri kedua hanya mendapat max ¼ harta peninggalan suami (pasal 852a BW)
Sehingga dalam hal ini, kedua anak @ mendapatkan = ¾ x ½ = 3/8 bagian

Oleh karean A membuat testamen memberkan setengah hartanya kepada x, peril dicek apakah LP anak terganggu atau tidak .
LP @anak= 2/3 x 3/8 = ¼    note: ( 2 orang anak =2/3 bagian)
Lp 2 anak = ¼ x 2 = ½ .

Jadi , LP anak tidak terganggu karena sisa testamen ½ dan Lp anak ½.
Dasar hukum = pasal 852 jo pasal 914 KUH Per  

NB: ini jawaban orisinil saya, belun tentu bner loh loL ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar