free counters

Senin, 02 Januari 2012

Hukum Surat Berharga : Catatan Perbedaan Wesel , Cek , dan Surat Sanggup

Catatan Perbedaan Wesel , Cek , dan Surat Sanggup

Surat berharga :
-        Bukti tuntutan hutang
-        Pembawa hak
-        Mudah diperjualbelikan (Purwosucipto)

Apakah perbedaan antara surat berharga dengan surat yang berharga ?
Surat berharga:
-        mudah dialihkan (dari sifatnya : biasanya atas pengganti to order atau atas bawa to bearer)
-        bersifat objektif karena dinilai berharga bagi semua orang , maka konsekuesinya adalah mudah diperjualbelikan
-        contoh : cek , wesel, promissory note , dll

Surat yang berharga:
-        sukar dialihkan
-        bersifat subjektif artinya hanya bernilai bagi beberapa orang
-        contoh sertifikat tanah , cek atas nama ( op name)

Syarat formil surat berharga:
1.      tertulis
2.      janji bayar/perintah bayar tak bersyarat
3.      sejumlah uang tertentu
4.      tanggal pembayaran
5.      tanda tangan penerbit
6.      mudah dialihkan
7.      tanpa jaminan

Syarat materiil surat berharga:
-        sama dengan perikatan dasar ( underlying transaction)
-        jumlah nya sama dan tidak berubah (assignibility)

Wesel  (pasal 100 –pasal 173)
-        Pasal 100 Surat wesel memuat: (KUHD 174, 178,)
1.      pemberian nama "surat Wesel", yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu; (AB. 18.)
2.      perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu; (KUHD 104 dst.)
3.      nama orang yang harus membayar (tertarik); (KUHD 102.)
4.      penunjukan hari jatuh tempo pembayaran; (KUHD 101, 132 dst.)
5.      penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; (KUHD 101, 103, 126.)
6.      nama orang kepada siapa pembayaran harus  dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan; (KUHD 102, 109a.)
7.      pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat Wesel itu; (KUHD 101.)
8.      tanda tangan orang yang mengeluarkan surat Wesel itu (penarik). (KUHD 106 dst.)
-        adalah perintah bayar tak bersyarat dari penerbit (issuer/ drawer) kepada tertarik (drawee) untuk membayar sejumlah uang kepada penerima atau pemegang wesel (holder).
-        Dibagi atas : wesel atas nama atau wesel kepada pengganti , wesel atas unjuk , dan wesel “tidak kepada pengganti”
-        wesel atas nama dengan wesel kepada pengganti sama saja.
-        Peralihan : wesel atas nama dan kepada pengganti à endorsment (pasal 110 (1) KUHD
                      wesel atas unjuk à penyerahan fisik 
                      wesel “tidak kepada pengganti” à cessie (pasal 110 (2) KUHD)
-        Jangka berlaku wesel atas unjuk : 1 tahun setelah ditandatangani (pasal 122 KUHD)
-        Dalam hal terjadi non-akseptasi atau non pembayaran, pemegang surat berharga memiliki hak regres yaitu dengan menempuh cara:
a.      Membuat akta otentik disertai 2 saksi ( pasal 143 KUHD)
b.      Membuat pernyataan sederhana oleh holder dan ttd tersangkut (pasal 143d KUHD)


Cek ( Pasal 178- 229 KUHD)
-        Cek memuat: (KUHD 178)
1.      Nama ”cek", yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam alas-hak itu; (AB. 18.)
2.      perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
3.      nama orang yang harus membayar (tertarik);
4.      penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; (KU HD 185.)
5.      pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik; (KUHD 1794.)
6.      tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
-        adalah perintah bayar tak bersyarat dari penerbit (issue/drawer) kepada tertarik (drawee) untuk membayar sejumlah uang tunai kepada penerima atau pemegang wesel (holder).
-        Tertarik pasti adalah bank
-        Perbedaan mendasar pada umumnya dengan wesel yaitu cek tidak dicantumkan tanggal bayar.
-        Dibagi atas : cek atas nama atau cek kepada pengganti , cek atas unjuk, dan cek “ tidak kepada pengganti”
-        Peralihan (transfer): cek atas nama atau kepada pengganti à endorsmen (pasal 191 KUHD)
                                       Cek atas unjuk à penyerahan fisik
                                       Cek “tidak kepada pengganti” à cessie (pasal 613 BW)
-        Jangka berlaku cek atas unjuk : 70 hari sejak diterbitkan (pasal 206 KUHD)
-        Untuk hak regres, langkah hukum yang ditempuh kurang lebih sama dengan wesel yaitu dapat membuat akta otentik, keterangan tertarik atau keterangan lembaga pemerintah. (pasal 217 KUHD)
-        Daluwarsa hak regres : 6 bulan sejak lahir hak regres terhitung dari hari pembayaran (pasal 229 KUHD).


Surat Sanggup (Pasal 174-177 KUHD)
-        Surat sanggup (KUHD 174) memuat :
1.       baik Klausula tertunjuk, maupun sebutan, “surat sanggup“ atau promes kepada tertunjuk, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu; (AB. 18.)
2.       penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.      penunjukan hari jatuh tempo; (KUHD 132 dst., 1752.)
4.      penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; (KUHD 103, 126.)
5.      nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran itu harus dilakukan; (KUHD 102, 109a.)
6.      penyebutan tanggal, serta tempat surat sanggup itu ditandatangani;
7.      tanda tangan orang yang mengeluarkan alas-hak itu (penandatanganan)
-        Adalah janji bayar yang diberikan oleh penerbit kepada pemegang atas pembayaran sejumlah uang pada waktu tertentu.
-        Dibagi menjadi: surat sanggup kepada pengganti (atas nama:sama aja)à promissory notes
                        Surat sanggup atas unjuk    à  promes
-        Ketentuan yang lain sama dengan wesel : pasal 176 KUHD



Tidak ada komentar:

Posting Komentar