free counters

Minggu, 01 Januari 2012

Soal UAS Hukum Pajak semester ganjil 2011-2012

Soal UAS Hukum Pajak semester ganjil 2011-2012

Nama : Irvin Sianka Thedean
NPM : 0906519791

1.      Amir  adalah seorang pegawai yang sudah berkeluarga dan memiliki seorang dan istri tidak bekerja, dengan penghasilan 6 juta per bulan dan perusahaan menjamin amir dengan asuransi kesehatan juga dengan premi 50.000 perbulan. Hitung PPh yang wajib dibayar Amir setiap bulannya !

Penghasilan amir 1 tahun = 6.000.000
Premi asuransi yg dibayar pemberi kerja = 50.000 ( masuk ke dalam penghasilan karena ditanggung oleh pemberi kerja bedasarkan pasal 4 huruf n UU 36 tahun 2008 )

Penghasilan bruto 1 tahun (6.000.000 +50.000) x 12 bulan = 72.600.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
= 15.840.000 + 1.320.000 +1.320.000 = 18.480.000

Penghasilan Kena pajak (PKP) =72.600.000 -18.480.000 =54.120.000

Pajak pertahun =
5 % x  50.000.000 =2.500.000
15% x 4.120.00 = 618.000 à total =3.118.000

PPh setiap bulannya = 3.118.000 /12 = 259.833,33

2.      Amir baru saja menjual sepeda motor seharga 14 juta dengan meraup keuntungan sebesar 2 juta rupiah. Berapa PPn yang amir bayar dan masih harus dibayar?

Harga pembelian awal  = 14.000.000 – 2.000.000 =12.000.000
PPn 10% = 10% x 12.000.000 = 1.200.000 (PPn yang amir bayar)
Ppn penjualan = 10% x 14.000.000 = 1.400.000
Yang masih harus dibayar ke kas negara = 1.400.000-1.200.000 = 200.000

3.      Dalam pengadilan pajak ada 2 proses beracara, sebutkan dan jelaskan !

Ada 2 proses beracara =
a.      Proses beracara biasa
Tahapan-tahapannya lebih kompleks , ada gugatan , tanggapan , bantahan. ( lihat di slide )
b.      Proses beracara cepat
Tahapannya lebih singkat , tidak ada tanggapan dan bantahan. (lihat di slide)

4.      Mengapa dalam pajak bumi  dan bangunan serta bea atas hak milik bumi dan bangunan diikutsertakan dalam substansi UU Pajak dan Retribusi daerah?

Karena untuk PBB dan bea ditarik oleh pemerintah daerah sebagai instansi yang memiliki kompetensi untuk menentukan besarnya pajak persetiap lokasi di daerahnya. Besarnya pajak ditentukan oleh Perda maka dengan itu , PBB masuk dalam UU Pajak dan retribusi Daerah. ( pembagian pajak kalau tidak salah pusat 10 % , daerah = 90 % )


Alternatif link for slides after midterm exams:

1 komentar:

  1. Nice post, Vin! :)
    Keren nih blognya, untuk berbagi ilmu. Hehehe...
    Keep writing, dek Irvin :p

    -Ci TinTin-

    BalasHapus