free counters

Selasa, 07 Juni 2011

Hukum Persaingan Usaha Kuliah 1 (SP)

Hukum Persaingan Usaha 
Kuliah 1 by Bang Dita


Mengapa perlu dibuat UU Persaingan Usaha pada tahun 1989?
Karena Indonesia menganut sistem ekonomi pasar dimana masih ada kekurangan-kekurangan yang menyangkut:
-          Persoalan ttg barang public (public good)
-          Persoalan ttg praktek monompoli dan persaingan tidak sehat
-          Persoalan ttg informasi yang terbuka dan tranparan -> agar konsumen tidak dirugikan dengan lack of information dari produk barang yang dijual.

Sejarah
Pada tahun 1998 saat terjadinya masa reformasi, banyak bank-bank yang collapse karena banyak ketidak percayaan masyarakat pada bank sehingga menimbulkan rush. Untuk memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia yang terpuruk akibat krisis tersebut , maka IMF bersedia untuk meminjamkan dana ke Indonesia untuk melakukan restrukturisasi di bidang ekonomi. Tentu IMF harus dapat menjamin dana yang dipinjamkan akan mampu dikembalikan oleh Indonesia . Maka, IMF memberikan syarat kepada Indonesia untuk membuat suatu aturan hukum yang mencegah Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat. Latar belakang nya adalah agar sirkulasi keuangan Indonesia berjalan lancar oleh seluruh pelaku usaha secara merata  tanpa penumpukan modal hanya beberapa pelaku usaha (seperti monopoli). Periaku pelaku usaha kelas atas (konglomerat) seperti monopoli tentu akan mematikan pelaku-pelaku usaha kecil karena mereka akan kalah bersaing dan konglomerat tersebut tentu akan berusaha dengan berbagai cara agar competitor lainnya seperti pelaku usaha kecil  tidak dapat bertahan dan mati yang pada akhirnya konglomerat tersebut dapat melakukan pricefixing. Oleh karena itu lah dibuat suatu Undang-Undang Persaingan Usaha untuk menciptakan iklim kompetitif dan melindungi pelaku-pelaku usaha kecil , dimana tak lepas dari IMF sebagai pencetusnya.

Apa tujuan dari persaingan usaha?
Mendapatkan keuntungan (profit) yang besar
1.       Efisien
àmereka berlomba2 untuk menghasilkan produk barang dengan cost yang murah sehingga harga barang pun murah. Harga barang yang murah tentu akan diminati konsumen dan konsumen akan beralih)
2.       Meningkatkan inovasi dan kreatifitas
à untuk menarik hati konsumen

Mengapa persaingan usaha dibutuhkan instrument hukum yaitu UU ?
Setiap pelaku usaha sudah pasti memiliki tujuan yaitu mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan mereka akan menggunakan berbagai cara untuk menyingkirkan pelaku-pelaku usaha lain dari pasar.

Tying arrangement à penjualan melakukan penjualan suatu produk tertentu ( tying product) dengan mensyaratkan pembelian produk lainnya (tied product) misal : produk IPHONE yang dijual dengan syarat penggunaan provider telkomsel.  ( perjanjian semacam ini diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan UU)

Pendekatan Rule of Reason à pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk mengevaluasi apakah akibat suatu perjanjian atau kegiatan usaha, apakah mendukung atau menghambat persaingan usaha. ( penekanan materiil/ akibat)
Contoh : dalam ketentuan ada kata2 : “patut diduga” atau “yang dapat mengakibatkan”

Pendekatan Per  Se Illegal à setiap perjanjian dianggap illegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. (penekanan formil)
Contoh: dalam ketentuan ada kata2 : “dilarang” tanpa kata  ”yang dapat mengakibatkan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar