free counters

Selasa, 14 Juni 2011

Hukum Persaingan Usaha Kuliah 2 (SP)

Kuliah II sp Hukum Persaingan Usaha

Bang Dita

Mengapa perlu dibuat Undang-Undang Persaingan Usaha ?

Karena Indonesia menganut sistem ekonomi pasar dimana menekankan pada persaingan di pasar. Setiap pelaku usaha tentu memiliki motif yaitu mencari keuntungan yang sebesar –besarnya. Oleh karena itu mereka mungkin saja dapat melakukan berbagai cara untuk menyingkirkan pelaku usaha lain agar tidak ada saingan dan dapat melakukan pricefixing. Sejatinya diperlukan suatu instrument yuridis yatu berupa peraturan yang dapat mengatasi kekurangan pasar tersebut à UU persaingan usaha sehingga pasar dapat berjalan .

Pasar Tradisional
vs
Pasar Modern
(Hypermart ->brg2 yg dijual lebih murah dibanding di pasar trad. Dengan pangsa pasar 60%)

- Di satu sisi ( dari pihak pasar tradisional ) -->  mengatakan bahwa pasar modern  melanggar ketentuan pasal 17 ayat (2) UU no 5 tahun 1999 karena diduga sebagai suatu bentuk monopoli , dengan penjabaran bentuk monopoli dalam ayat (2) : tdk ada brg subtitusi, menyebabkan pelaku usaha lain tdk dpt msk ke pasar , dan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50%.
- Di sisi lain ( dari pihak pasar tradisional) --> melakukan pembelaan dengan pasal 20 UU no 5 tahun 1999 dimana menyebutkan suatu monopoli dikatakan sah-sah saja selama tidak memiliki maksud menyingkirkan pelaku usaha lain.

Pendapat saya : Pasar Modern tersebut memang melakukan suatu bentuk monopoli sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 ayat (2), namun perlu dicermati ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) dimana disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi (monopoli) yang mengakibatkan praktek monopoli. Kalau kita balik secara a’contrario , maka diperbolehkan melakukan monopoli yg tidak mengakibatkan praktek monopoli. Di sini dipergunakan pendekatan rule of reason dimana lebih menekankan pada akibat nya. Apabila monopoli tersebut mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yg merugikan adalah salah , tetapi apabila tidak mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat , maka diperbolehkan.

Bagimana halnya dengan ACFTA (Asian China Free Trade Area) yang merupakan suatu dilemma karena di satu sisi meningkatkan kreatifitas dan produktifitas bagi pelaku usaha yang mampu bersaing, di lain sisi, akan menjadi boomerang bagi pelaku usaha kecil karena tidak mampu bersaing?
è Maka itulah disini butuh suatu regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam melindungi pelaku usaha kecil.
è Menurut pendapat saya, di sini pemerintah Indonesia terlampau berani untuk melakukan ekonomi pasar liberal murni. Amerika saja sebagai Negara pencetus liberal Adam Smith pernah melakukan pembatasan khusus pada bidang pertanian dari Free Trade dan begitu pula dengan Jepang. Sementara Indonesia sebagai Negara pengadopsi ingin menerapkan sistem liberal tersebut secara murni.

Peran Iklan dalam persaingan usaha?
Ternyata iklan ini juga menjadi salah satu alat bagi pelaku usaha untuk melakukan pendekatan ke konsumen sehingga barang produksi dikenal dan dibeli oleh masyarakat. Semakin iklan tersebut gencar dipublikasikan , maka dapat dikatakan pelaku usaha tersebut menguasai pangsa pasar atas barang produksi tersebut karena konsumen hanya tahu barang itu saja . Contoh Coca cola, Kfc, McD,dkk  à pada akhirnya akan menimbulkan suatu bentuk monopoli

Cara menyingkirkan pelaku usaha lain à predatory fixing à menurunkan harga di bawah batas margin dengan maksud menyingkirkan pelaku usaha lain à dilarang

Akan , tetapi jika penurunan harga di bawah margin karena efisiensi dan hal-hal lain yang dapat dimaklumi maka à tidak dilarang (pendekatan rule of reason)

Pertanyaan saya ( tlg dibantu yak) wkwk:
1. Dalam ketentuan pasal 17 ayat (2) UU 5 tahun 1999 , menyebutkan dikatakan suatu bentuk monopoli salah satu syaratnya apabila suatu barang tidak ada barang substitusi. nah pertanyaan saya , apa yang dimaksud barang substitusi? misal kita analogikan barang nya coca -cola , apakah substitusinya adalah Bi-cola ( yang notabene sejenis karena bhan dasarnya cola hanya saja namanya berbeda) ataukah berbeda jenis misalnya sprite, fanta (karena minuman2 bersoda). pertanyaan berikutnya, dengan adanya barang2 substitusi tersebut berarti cocacola tidak memenuhi salah satu syarat monopoli. apakah coca-cola masih dapat dikatakan memonopoli, yg mana tentu kita ketahui bahwa pangsa pasar coca cola sudah sebesar itu?

Note : pasal 17 ayat (2), diduga suatu bentuk monopoli : 
- tidak ada brg substitusi
- menyebabkan pelaku usaha lain tdk dapat masuk
- penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 %

Tidak ada komentar:

Posting Komentar