free counters

Jumat, 24 Juni 2011

Hukum Persaingan Usaha sp kuliah 3

Kuliah 3 Hukum Persaingan Usaha
Bang Dita

Mengapa perjanjian perlu diatur dalam UU?
Oleh karena tujuan dari pelaku usaha adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, maka tidak tertutup kemungkinan dibuat suatu perjanjian yang dapat merugikan pelaku usaha lain, yang mungkin biasanya berkaitan dengan bargaining positition, atau mungkin anti persaingan.

Perjanjian dibedakan menjadi
-          perjanjian horizontal : seperti kartel
-          dan perjanjian vertical (ada di slide)

Tujuan perjanjian yang positif
1.       meningkatkan efisiensi à merger
2.       mengurangi resiko à missal KFC membuat perjanjian dengan supplier
3.       meningkatkan kualitas produk à berkaitan dengan penemuan teknologi melalui riset dan penelitian.
4.       Meningkatkan metode distribusi
5.       Memperbaiki saluran informasi

Tujuan perjanjian yang negative
-          Penetapan harga
-          Penetapan produksi

UU melarang perjanjian yang dilarang menurut UU baik yang dibuat secara tertulis maupun yang tidak tertulis. Kenapa ada perjanjian tidak tertulis ? karena pelaku usaha sudah tahu perjanjian yang dibuat dilarang sehingga untuk menghilangkan alat bukti perjanjian maka perjanjian dibuat tertulis.  Biasanya dalam hal tersebut, pembuktian dilakukan dengan saksi.

Ciri2 pasar monopoli:
-          Satu pelaku usaha menguasai pangsa pasar
-          Dapat melakukan pricefixing à untung besar

Ciri2 pasar oligopoly:
-          Perjanjian antar beberapa perlaku usaha , dimana harus mendapat persetujuan dari beberapa pelaku usaha tersebut baru dapat berjalan.

Apa maksud pasal 4 UU HPU? Mengapa mencantumkan kata “ oligopoly yang dilarang adalah yang mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat? Apa yang dimaksud dari statement tersebut?
Sebenarnya pasal tersebut kurang efektif karena sudah ada beberapa ketentuan di pasal lainnya yang sudah mengakomodir maksud dari ketentuan pasal 4. Pertimbangannya adalah lebih baik dicantumkan pasal 4 ketimbang tidak dicantumkan sama sekali. Yang cukup menjadi pertanyaan pula sebenernya adalah mengapa di Negara lain tidak mencantumkan ketentuan mengenai oligopoly, apakah diperbolehkan? XD

ini kurang lengkap, liat slide aja ya ... hehe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar